ads

Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah: Ketika Sirah Nabi Muhammad Lebih dari Kisah Sejarah (bagian Pertama)

Oleh: Ust. M. Syahiduz Zaman, Lc.

Di antara sekian banyak kitab sirah Rasulullah, Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah karya Syaikh Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi menempati posisi yang istimewa. Kitab ini tidak hanya mengajak pembaca mengikuti perjalanan hidup Rasulullah secara kronologis, tetapi juga memahami hikmah, nilai pendidikan, serta prinsip-prinsip akidah dan syariat yang terkandung di balik setiap peristiwa.

Di dunia studi Islam kontemporer, kitab ini termasuk salah satu rujukan penting dalam kajian sirah, khususnya di kalangan Ahlus Sunnah. Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan banyak digunakan sebagai bahan kajian di pesantren, majelis taklim, hingga perguruan tinggi Islam. Hal ini menunjukkan bahwa kitab tersebut tidak hanya memiliki nilai akademis, tetapi juga relevan sebagai sarana pembinaan umat, termasuk di tanah air tercinta.

Syaikh al-Buthi sendiri dikenal sebagai seorang ulama Suriah yang memiliki perhatian besar terhadap penguatan akidah, fikih, dan pendidikan Islam. Buah penanya banyak mengkritik pemikiran yang tidak sesuai tentang Islam, membahas isu-isu kekinian dengan analisa yang mendalam, juga memberikan penjelasan yang argumentatif dalam persoalan akidah. Tidak berlebihan bila Syaikh al-Buthi dipandang pemikir yang aktif menjembatani antara khazanah keislaman klasik dengan tantangan pemikiran modern.

Dalam menulis kitab, Syaikh al-Buthi tidak bermaksud sekadar menyusun ulang kisah hidup Rasulullah. Sejak pendahuluan, Syaikh al-Buthi menegaskan bahwa tujuan utama mempelajari sirah adalah menjadikan Rasulullah sebagai teladan dalam kehidupan, sebagaimana firman Allah, "Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab: 21)

Berangkat dari tujuan tersebut, pembahasan dalam kitab ini tidak berhenti pada pertanyaan "apa yang terjadi?", tetapi dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: "mengapa peristiwa itu terjadi, apa hikmahnya, dan bagaimana seorang Muslim seharusnya memahaminya?" Inilah yang menjadi ciri utama Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah.

Sebagaimana kitab sirah pada umumnya, Syaikh al-Buthi mengulas perjalanan hidup Rasulullah sejak kondisi Jazirah Arab sebelum Islam, kelahiran dan masa kecil beliau, masa kenabian, fase dakwah di Makkah, hijrah ke Madinah, berbagai peperangan, Perjanjian Hudaibiyah, Fathu Makkah, Haji Wada', hingga wafatnya Rasulullah. Bedanya, seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat dipadupadankan dengan rapi untuk menjelaskan akidah, fikih, akhlak, dan tarbiyah sehingga sirah tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga bahan renungan yang membentuk cara pandang seorang Muslim.

Pendekatan yang analitis mendalam inilah yang menjadikan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah memiliki karakteristik tersendiri. Keistimewaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, sirah yang melahirkan pemahaman. Keistimewaan ini terletak dalam metode Syaikh al-Buthi merekonstruksi setiap peristiwa. Syaikh al-Buthi tidak berhenti pada penyampaian kronologi sejarah, tetapi selalu menguraikan hikmah dan pelajaran yang dapat dipetik. Setiap pembahasan dikaitkan dengan nilai-nilai akidah, fikih, akhlak, dan tarbiyah sehingga pembaca tidak hanya mengetahui suatu peristiwa, tetapi juga memahami makna serta relevansinya bagi kehidupan seorang Muslim.

Kedua, memadukan riwayat klasik dengan analitis mendalam. Dalam menyusun Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah, Syaikh al-Buthi merujuk kepada berbagai kitab sirah klasik yang telah lama menjadi rujukan ulama, seperti karya Ibnu Hisyam dan Ibnu Katsir. Akan tetapi, Syaikh al-Buthi tidak sekadar mengutip riwayat-riwayat tersebut. Syaikh al-Buthi juga memberikan analisis terhadap setiap peristiwa, menjelaskan hubungan kausalitas, menguraikan hikmah yang terkandung di dalamnya, serta menilai beberapa riwayat berdasarkan kaidah ilmu hadis dan ilmu sirah.

Ketiga, menjawab berbagai syubhat tentang sirah Nabi. Salah satu ciri yang paling menonjol dari Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah adalah perhatian Syaikh al-Buthi terhadap berbagai kritik yang diarahkan kepada sejarah hidup Rasulullah. Syaikh al-Buthi menanggapi pandangan sebagian orientalis dan penulis modern yang berusaha menjelaskan perjalanan hidup Nabi semata-mata melalui pendekatan materialistik atau rasionalistik. Menurut Syaikh al-Buthi, pendekatan semacam itu sering mengabaikan unsur wahyu, kenabian, dan mukjizat yang justru menjadi fondasi risalah Islam.

Syaikh al-Buthi tidak mengarahkan respons kepada pribadi para pengkritik, melainkan kepada metode berpikir dalam mehamami sejarah Rasulullah. Jawaban-jawaban tersebut dibangun di atas argumentasi yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, ilmu sirah, serta penalaran yang sistematis.  Syaikh al-Buthi juga menjelaskan bahwa metodologi empiris yang sering digunakan pemikir modern untuk menilai sejarah tidak dapat dijadikan hakim tunggal atas kebenaran peristiwa masa lalu. Secara epistemologi, khazanah Islam juga menerima khabar sadhiq (informasi dari sumber terpercaya) dan al-aql al-salim (logika) sebagai sumber pengetahuan.

Keempat, tarbiyah menjadi tujuan utama. Keistimewaan lain yang membedakan kitab ini adalah orientasi pendidikan. Bagi Syaikh al-Buthi, tujuan mempelajari sirah bukan sekadar mengetahui sejarah, melainkan membentuk kepribadian seorang Muslim. Karena itu, hampir setiap pembahasan diakhiri dengan pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pembaca diajak meneladani kesabaran Rasulullah ketika menghadapi penindasan, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, keteguhan dalam berdakwah, hingga kasih sayang kepada keluarga, sahabat, bahkan kepada orang-orang yang memusuhinya. Melalui pendekatan tersebut, sirah hadir sebagai pedoman hidup yang tetap relevan sepanjang zaman.

Karena karakteristik itulah, banyak lembaga pendidikan menjadikan kitab-kitab seperti Ar-Rahiq al-Makhtum atau Nur al-Yaqin sebagai pengantar untuk mengenal kronologi kehidupan Rasulullah. Setelah fondasi sejarah tersebut dipahami, Fiqh as-Sirah an-Nabawiyyah sering digunakan sebagai kajian lanjutan untuk membangun argumen, menggali makna, hikmah, dan pelajaran yang terkandung di balik setiap peristiwa.

Bersambung…